AYODESA.COM – JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dihadirkan sebagai terdakwa. ZR disidang perkara dugaan suap, dalam pemberian vonis bebas terhadap terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Sidang ZR tercatat dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dengan penuntut umum Arif Darmawan Wiratama. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Persidangan diadili oleh Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan Hakim anggota Purwanto dan Sigit Herman Binaji.
Dalam persidangan, ZR didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas atas perannya sebagai makelar kasus. Jaksa juga mengungkap peran ZR, untuk mengatur vonis Gregorius Ronald Tannur. ZR dijanjikan menerima Rp 1 miliar oleh pihak Ronald Tannur jika Ronald tetap bebas pada tingkat kasasi.
Diketahui Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan berujung tewasnya kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur. Dalam pengusutan lebih lanjut, vonis bebas itu diduga didapat karena suap kepada tiga majelis hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut kini sedang diadili karena menerima suap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pihak Ronald Tannur melakukan persiapan agar vonis bebas bisa didapat di tingkat kasasi. Lisa pengacara Ronald menjanjikan Rp6 miliar, jika ZR dapat membantu mengurus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. ZR dijanjikan Rp1 miliar, kemudian sisanya diberikan kepada majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
“Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000 dengan pembagian Rp 5.000.000.000 untuk majelis hakim kasasi sedangkan Rp 1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” beber JPU.
JPU juga menyebut ZR didakwa dengan pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur juga duduk sebagai terdakwa dalam persidangan. (Anton)








