AYODESA.COM, JAKARTA — Perseteruan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memasuki babak baru. Sidang lanjutan perkara sengketa partai dengan Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Muhammad Zainul Arifin, Ketua DPLN PPP Malaysia, sebagai Penggugat, melawan Muhammad Mardiono sebagai Tergugat. Perkara ini menyangkut keabsahan hasil Muktamar PPP dan kepengurusan DPP PPP yang sah.
Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim menetapkan bahwa panggilan ketiga (terakhir) kepada Turut Tergugat I – Agus Suparmanto dan Turut Tergugat II, Mahkamah Partai PPP telah dilakukan dan diterima secara patut, namun keduanya tetap tidak hadir tanpa alasan sah. Sesuai hukum acara, para pihak tersebut dianggap melepaskan haknya untuk hadir, namun tetap terikat dan tunduk pada putusan pengadilan yang nantinya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sidang berikutnya ditetapkan untuk memasuki agenda Pokok Perkara dengan jadwal sebagai berikut:
- Jawaban Tergugat: 11 November 2025 (melalui e-court)
- Replik Penggugat: 17 November 2025 (melalui e-court)
- Duplik Tergugat: 21 November 2025 (melalui e-court)
- Eksepsi & Pembuktian Kewenangan Absolut: 25 November 2025 (sidang langsung di pengadilan)
Dalam kesempatan itu, pihak Tergugat mengajukan eksepsi atau keberatan terkait kewenangan absolut pengadilan. Menanggapi hal tersebut, Zainul Arifin menyatakan bahwa keberatan itu sah secara hukum, namun tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan perkara.
“UU Partai Politik telah memberi kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sengketa partai politik. Jadi tidak perlu lagi memperdebatkan kewenangan absolut. Fokus kita adalah pada substansi pokok perkaranya dan penegakan keadilan,”
tegas Zainul Arifin usai sidang di PN Jakarta Pusat.
Zainul juga mengingatkan bahwa UU Partai Politik secara tegas membatasi waktu penyelesaian sengketa internal partai selama 60 hari kerja, sehingga setiap bentuk penundaan berpotensi mengabaikan asas peradilan yang cepat dan sederhana.
Selain perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zainul Arifin juga menempuh langkah hukum ke PTUN Jakarta, dengan menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025 tentang perubahan kepengurusan DPP PPP yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.








