Winda Laporkan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Rantau Ke Komisi Yudisial Diduga Langgar Etik

Winda Asriany memperlihatkan surat laporan di Gedung Komisi Yudisial, Selasa (24/6/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Seorang warga Winda Asriany melaporkan tiga Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Rantau ke Komisi Yudisial (KY), yang didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik selama proses persidangan perkara perdata sengketa lahan. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, serta Hakim Anggota Dwi Army Okik Arissandi dan Fachrun Nurrisya Aini, serta Panitera Pengganti Mulyadi. Selasa (24/6/2025).

Winda dan suami Jhon Akang Saragih  selaku pemilik sah lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, digugat oleh PT Kharisma Alam Persada melalui perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Rta di PN Rantau sejak Oktober 2024. Menurutnya, selama proses persidangan ada sejumlah kejanggalan. perubahan jadwal sidang tanpa pemberitahuan kepada tergugat. Selain itu, kata Winda, pihaknya tidak diberikan akses terhadap bukti dokumen asli dari pihak penggugat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PH Erdi Surbakti: Kesaksian Abadi Tjendra Sarat Rekayasa dan Berpotensi Palsu di Bawah Sumpah

“Sikap Ketua Majelis Hakim yang menyiratkan keberpihakan, Ketua majelis berulang kali bilang ‘kalau tidak puas, kan bisa banding atau kasasi’. Seolah kami sudah pasti kalah sebelum diputus. Ini merusak harapan kami atas keadilan,” kata Winda saat jumpa pers bersama awak media di Lobby Komisi Yudisial.

Winda juga melanjutkan, bahwa adanya ketidakterbukaan atas Berita Acara Sidang (BAS) yang tidak pernah diperlihatkan kepada pihaknya, meskipun sudah diminta secara resmi oleh kuasa hukum.

Baca Juga  Gasak Lahan Sawit 200 Hektare, Ternyata PT FAL Cuma Bayar ke BPN Puluhan Juta Rupiah

“Majelis tidak mengizinkan kami melihat atau memeriksa bukti (dari) penggugat baik yang asli maupun fotocopy-nya, kami (tergugat) tidak diberi kesempatan,” ungkap Winda.

Lebih lanjut Winda menjelaskan, bahwa tanah yang dibelinya sejak 2015 telah di balik namakan oleh suaminya. Namun, selama sembilan tahun terakhir telah digunakan sepihak oleh PT Kharisma Alam Persada sebagai akses jalan bagi kendaraan angkut hasil sawit dan material pabrik. Namun seiring berjalan lahannya juga ditanam pipa air sepanjang 7 KM, tanpa seijin dirinya, tanpa dokumen kerja sama, dan tanpa pembagian hasil apa pun kepada pemilik tanah. Atas hal ini Winda merasa dirugikan, lahan yang dimiliki secara sah digunakan oleh PT Kharisma Alam Persada tanpa ijin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *