Bunyi Pasal 1967 KUHPerdata
“Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya daluwarsa itu tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan kepada itikad buruk.”
BLBI memang pesta besar. Bayangkan uang negara diberikan kepada bankir kakap yang bangkrut dan membangkrutkan diri agar bisa merampok uang negara. Maka negara memberikan uang banyak sekali, menyuntikkan liquiditas melimpah, dengan alasan penyehatan perbankkan, yang sebenarnya adalah penjarahan uang negara.






