AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang gugatan dugaan ijazah palsu SMA / sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Seorang warga bernama Subhan resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI dengan nilai gugatan fantastis Rp 125 triliun.
Perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno. Subhan menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 karena dianggap tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai cawapres di Pilpres lalu.
Lebih mengejutkan lagi, penggugat menuntut Gibran dan KPU membayar kerugian materil sebesar Rp125 triliun yang menurutnya harus disetorkan ke kas negara.
Dalam sidang ini, majelis hakim masih fokus pada pemeriksaan berkas perkara. Hakim bahkan meminta tergugat I, yakni Gibran untuk melengkapi fotokopi KTP sebagai dokumen resmi.








