AYODESA.COM, JAKARTA — Mediasi perkara gugatan dugaan ijazah palsu SMA/sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), secara berlangsung tertutup. Diketahui, pada persidangan sebelumnya, seorang warga bernama Subhan Palal menggugat Wapres Gibran dan KPU RI dengan nilai gugatan fantastis sebesar Rp125 triliun.
Perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, itu berfokus pada keabsahan ijazah SMA Gibran yang dinilai penggugat tidak sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
Usai mediasi, kuasa hukum tergugat Gibran, Dadan Herli Saputra, menegaskan bahwa langkah penggugat yang mengajukan resume hanyalah bagian dari prosedur hukum biasa dan tidak perlu diperdebatkan.
“Arti dari penggugat mengajukan resume, nanti akan kita ketik saja. Tidak apa-apa, memang itu merupakan suatu proses yang tidak ada perdebatan apapun,” ujar Dadan kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya seluruh dokumen dan pokok perkara sudah lengkap sesuai aturan hukum. Namun, ia mengakui ada beberapa pengecualian yang bisa diperhatikan.
“Ada tidak ada, kita semua sudah lengkap. Principal harus datang sesuai dengan Nomor 1 Tahun 2016, tetapi ada beberapa kecuali di sana. Walaupun tidak datang, ada beberapa hal yang bisa nanti dicermati,” tambahnya.
Sementara itu, penggugat Subhan Palal justru menilai jalannya mediasi hari ini tidak adil. Ia menegaskan bahwa mediator memutuskan penundaan karena prinsipal, yaitu tergugat 1 (Wapres Gibran) dan tergugat 2 (KPU RI), tidak hadir.








