WALHI: RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadi Payung Baru Ketidakadilan Sosial–Ekologis

Gambar ilustrasi

AYODESA.COM, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat pesisir serta pulau-pulau kecil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Menurut WALHI, penguatan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam beleid tersebut belum disertai mekanisme nyata pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan.

Dalam siaran pers, Rabu (18/2/2026), WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan cenderung memperkuat struktur pemerintahan daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tanpa diiringi penguatan posisi masyarakat sebagai subjek utama pengelola wilayah pesisir dan laut.
Dalam substansinya, RUU ini memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi hingga 12 mil dan kabupaten/kota hingga 4 mil. Selain itu, pemerintah daerah akan memperoleh tambahan kewenangan dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, hingga perizinan usaha perikanan tangkap dan pengolahan hasil perikanan, termasuk pengaturan perdagangan antarpulau.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  JPU Resmi Limpahkan Empat Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan TIK

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih, menilai pengakuan terhadap “kekhususan kepulauan” dalam RUU tersebut masih sebatas pengaturan administratif, seperti status wilayah kepulauan dan relasi kewenangan serta pendanaan antara pusat dan daerah.

“RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, tetapi berisiko hanya mengganti aktor elit dari pusat ke daerah. Belum ada pengakuan serius terhadap hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola mereka,” ujarnya.

Pengakuan Masyarakat Dinilai Belum Substansial

Baca Juga  Walhi Ungkap Luasan Terumbu Karang di Bangka Belitung Hanya Tersisa 12.000 Hektare

RUU Daerah Kepulauan memang mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT).

Namun, menurut WALHI, pengakuan tersebut belum disertai pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif.
Partisipasi masyarakat juga dinilai masih terbatas pada “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan dan perizinan yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.

Menurut Mida, pengaturan yang tegas mengenai hak kelola masyarakat penting agar mereka dapat mengelola produksi dan konsumsi secara mandiri, menjaga ketahanan pangan, serta mengembangkan ekonomi lokal secara berkelanjutan. Selain itu, jaminan hak untuk menyetujui atau menolak kebijakan dinilai penting untuk mencegah konflik agraria yang selama ini kerap terjadi di pulau-pulau kecil.
Sorotan pada sektor prioritas kelautan
WALHI juga mengkritisi daftar sektor ekonomi kelautan prioritas dalam RUU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *