Walhi Desak Pemprov Babel Segera Evaluasi Izin Kawasan Hutan: Tangguhkan atau Cabut yang Tumpang Tindih

Foto Regi Yoga Pratama

AYODESA.COM – Walhi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera mengevaluasi perizinan kawasan hutan yang telah dikeluarkan lantaran ditengarai bermasalah.

Bahkan Pemprov Babel diminta tegas bagi perizinan pengelolaan kawasan hutan oleh perusahaan monoklatur skala besar yang terbukti bermasalah harus dicabut atau ditangguhkan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Respons Bank Sumsel Babel Usai Kejati Babel Tahan Wapincab Manggar Tersangkut Korupsi

“Terutama izin ekstraktif di kawasan hutan yang tumpang tindih pengelolaannya dengan wilayah kelola rakyat dan kawasan masyarakat adat,” kata Manajer Advokasi Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Regi Yoga Pratama kepada Ayodesa.com, Senin pagi (17/9/2024).

Dijelaskan Regi, di antaranya mengenai pengelolaan hutan untuk perkebunan monokultur skala besar, tambak udang, lahan hutan untuk pertambangan serta pemanfatan hutan yang tidak memenuhi syarat perizinan.

“Evaluasi tersebut mesti menjadi bagian penting pemerintah daerah untuk mengontrol penguasaan kawasan hutan oleh berbagai korporasi. Agar supaya tidak menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat secara luas,” ujar Regi.

Baca Juga  Terungkap, PT Tirus Putra Mandiri dan PT Artha Cipta Langgeng ikut Kerjasama dengan RBT

Berkaca pada kasus yang melibatkan Kepala DLHK tahun 2018, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan LHK, Staf DLHK, Kepala Seksi pengelolaan Hutan dan Lingkungan hidup serta PT. Narina Keisha Imani (NKI), maka sudah sepatutnya Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas-dinas terkait serta menginventarisir aset negara lainnya agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Regi menjelaskan apabila mengacu pada SK.6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sampai dengan Tahun 2020 mengenai Hutan Produksi Tetap Kabupaten Bangka 60.329 dan Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung nomor 02 tahun 2014 tentang Penataan Ruang untuk wilayah kabupaten Bangka seluas 65.884 Ha, maka sesuai dengan tupoksinya Kejati mesti melakukan pengembangan kasus yang menyeret Mantan Kepala DLHK dan beberapa jajarannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *