AYODESA.COM – PANGAKALPINANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penetapan RZWP3K dan izin PKKPRL tanpa pelibatan warga di Batu Beriga, Jumat (7/3/2025).
Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025) menyebutkan buruknya tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung terus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat.
Penerbitan izin dan penetapan zonasi pertambangan timah tanpa melibatkan partisipasi publik dan kelompok rentan terus dilakukan.
“WALHI Kepulauan Bangka Belitung bersama Eksekutif Nasional dan 17 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan kepada Kejagung. Kami melaporkan setidaknya ada dua kejahatan lingkungan di Bangka Belitung yang didalamnya dugaan praktik korupsi serta kolusi antara swasta, oknum pemerintah, dan oknum aparat penegak hukum,” ungkap Hafiz.








