WALHI Babel Desak Jaksa Usut Tuntas Kasus Sawit di Hutan Lindung Pantai Belitung

Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Babel, Regi Yoga Pratama.

AYODESA.COM, Pangkalpinang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung, menyoroti kasus kebun sawit diduga di hutan lindung pantai Belitung yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan, Belitung.

Terkait kasus ini, WALHI Babel dalam keterangannya melalui Manager Advokasi dan Kampanye, Regi Yoga Pratama, Senin malam (14/4/2025) menegaskan, pada prinsipnya, fungsi pembagian kawasan hutan adalah sarana untuk memastikan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati, pengendalian banjir dan erosi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tewasnya Driver Ojol : PERMAHI BABEL DESAK INVESTIGASI INDEPENDEN

“Serta sebagai tempat bagi beragam kehidupan ditengah-tengah ekstraksi sumberdaya alam yang kami nilai ugal-ugalan di Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Regi.

“Berdasarkan catatan WALHI Kepulauan Bangka Belitung, dalam rentang 2015 sampai dengan 2021, kita (Babel) telah kehilangan tutupan lahan hutan seluas 30.594 hektar akibat deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan yang berdampak pada peningkatan lahan kritis seluas 167.065 Ha data DIKPLHD pada tahun 2022,” sambungnya.

Regi menjelaskan, istilah hukum yang tepat untuk menggambarkan situasi tersebut yakni presumption iures de iure. Yang artinya “ketika suatu undang-undang telah di undangkan, maka ketidaktahuan setiap orang terhadap hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari segala tuntutan hukum.”

Baca Juga  Mahasiswa Fakultas Hukum UBB Bersama BEM KM UBB Clean Up di Pantai Kuala Kumpulkan 600KG Sampah

Pada dugaan kasus pemanfaatan kawasan hutan lindung pantai untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Belitung, WALHI Kepulauan Bangka Belitung berpendapat bahwa berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tersebut tidak dapat menghindari tuntutan hukum.

“Baik karena ketidaktahuan pemilik perkebunan terhadap regulasi yang ada, maupun karena terindikasi lalainya aparatur Negara yang berwenang dalam melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan penertiban sebagaimana diatur perundang-undangan,” ujar Regi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *