AYODESA.COM, Pangkalpinang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung, menyoroti kasus kebun sawit diduga di hutan lindung pantai Belitung yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpandan, Belitung.
Terkait kasus ini, WALHI Babel dalam keterangannya melalui Manager Advokasi dan Kampanye, Regi Yoga Pratama, Senin malam (14/4/2025) menegaskan, pada prinsipnya, fungsi pembagian kawasan hutan adalah sarana untuk memastikan perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati, pengendalian banjir dan erosi.
“Serta sebagai tempat bagi beragam kehidupan ditengah-tengah ekstraksi sumberdaya alam yang kami nilai ugal-ugalan di Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Regi.
“Berdasarkan catatan WALHI Kepulauan Bangka Belitung, dalam rentang 2015 sampai dengan 2021, kita (Babel) telah kehilangan tutupan lahan hutan seluas 30.594 hektar akibat deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan yang berdampak pada peningkatan lahan kritis seluas 167.065 Ha data DIKPLHD pada tahun 2022,” sambungnya.
Regi menjelaskan, istilah hukum yang tepat untuk menggambarkan situasi tersebut yakni presumption iures de iure. Yang artinya “ketika suatu undang-undang telah di undangkan, maka ketidaktahuan setiap orang terhadap hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari segala tuntutan hukum.”
Pada dugaan kasus pemanfaatan kawasan hutan lindung pantai untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Belitung, WALHI Kepulauan Bangka Belitung berpendapat bahwa berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tersebut tidak dapat menghindari tuntutan hukum.
“Baik karena ketidaktahuan pemilik perkebunan terhadap regulasi yang ada, maupun karena terindikasi lalainya aparatur Negara yang berwenang dalam melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan penertiban sebagaimana diatur perundang-undangan,” ujar Regi.








