AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Brellly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H., dengan nomor perkara 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST, menghadirkan Dr. Made Gede Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1 triliun kepada PT Petro Energy, yang melibatkan tiga terdakwa yakni Jimmy Masrin (pemilik perusahaan), Newin Nugroho (Direktur Utama), dan Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan).
Modus yang diduga dilakukan yakni pemberian fasilitas kredit meskipun PT Petro Energy tidak layak menerima pinjaman, serta penggunaan kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit ke LPEI.
Menurut perhitungan sementara, tindakan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp900 miliar, karena keterlibatan total 11 debitur dalam skema serupa.
Dalam pemeriksaan, JPU menyoroti fakta adanya penyertaan modal negara sebesar Rp4 triliun dalam struktur keuangan LPEI. Jaksa bertanya apakah jika dalam pengelolaan dana tersebut terjadi perbuatan melawan hukum, hal itu bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Ahli menyampaikan bahwa di LPEI terdapat penyertaan modal negara sebesar Rp4 triliun. Jika kemudian diketahui dalam proses pembiayaan itu terdapat unsur perbuatan melawan hukum pidana, apakah hal tersebut dapat dikatakan merugikan keuangan negara?” tanya JPU di hadapan majelis hakim.
Menjawab hal tersebut, Dr. Made Gede Subha Karma Resen menegaskan bahwa LPEI tetap merupakan entitas negara, karena di dalamnya terdapat kekayaan negara yang dipisahkan.
“LPEI tentu saja merupakan perusahaan negara. Di dalamnya terdapat modal negara. Oleh karena itu, apabila terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut, maka hal itu dapat dikatakan berkaitan dengan keuangan negara,” jelas ahli di ruang sidang.
Ia menambahkan, penggunaan dana publik melalui lembaga seperti LPEI harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, meskipun secara bentuk hukum lembaga ini menjalankan fungsi bisnis.
Sementara Penasehat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, mengajukan sanggahan terhadap pernyataan ahli. Ia mempertanyakan dasar hukum yang menyebut LPEI sebagai “perusahaan negara” sebagaimana dimaksud dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Tadi diawal Saudara menyatakan bahwa LPEI adalah perusahaan negara. Apa itu artinya dia masuk dalam rezim BUMN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003?” tanya Waldus.
Ahli menjawab bahwa meskipun LPEI tunduk pada UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan secara hukum bersifat perdata, namun tetap memiliki unsur publik karena adanya pemisahan kekayaan negara.
“LPEI tunduk pada Undang-Undang 2 Tahun 2009, notabene dia rezim perdata. Tetapi karena ada pemisahan kekayaan negara di sana, maka terdapat unsur publik di dalamnya,” jelas ahli.
Waldus kemudian menyoroti dasar teoretis ahli yang menyebut ada “unsur publik” dalam hubungan hukum perdata. Ia menilai perjanjian perdata adalah murni hubungan antar subjek privat, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
“Saya tidak mengerti dari doktrin mana Saudara menyatakan ada unsur publik di dalam perjanjian perdata. Dalam KUH Perdata, perjanjian itu hubungan privat murni,” tegas Waldus.








