Waldus Situmorang Sentil LPEI: Lembaga Bukan Profit, Utang Petro Energy Sudah Dijamin LPEI

Penasehat Hukum JM, Waldus Situmorang saat ditemui redaksi usai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025). Skandal besar yang menyeret perusahaan energi raksasa PT Petro Energy ini ditaksir merugikan negara hingga Rp900 miliar dan bahkan berpotensi membengkak ke angka Rp11,7 triliun.

Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) sebagai Direktur Utama, dan Susy Mira Dewi (SMD) sebagai Direktur Keuangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tim Satgas TNI Angkatan Laut Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal menuju Malaysia
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi LPEI

Penasihat Hukum terdakwa Jimmy Masrin, Waldus Situmorang, SH, melontarkan pembelaan tajam di ruang sidang. Ia menegaskan keterangan dari saksi Jubilant, Direktur PT Pada IDI yang dihadirkan JPU sebagai saksi bersama Andrianto Lesmana, Direktur  Marketing Petro Energy, dan Giovanni selaku Direktur Padalaras. Menurut Waldus sejak awal utang PT Petro Energy telah dijamin dengan corporate guarantee oleh LPEI, sehingga jika terjadi wanprestasi, maka penjaminlah yang wajib menyelesaikan kewajiban debitur.

“Sejak awal, utang PT Petro Energy sudah dijamin corporate guarantee oleh LPEI. Jadi kalau ada wanprestasi, penjaminlah yang wajib menyelesaikan hutang itu,” tegas Waldus kepada redaksi usai persidangan.

Baca Juga  ARP Anak Mantan Bupati Basel Jadi Tersangka Korupsi SP3AT

Waldus juga menjelaskan bahwa setelah skema PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) gagal, perkara otomatis masuk ke ranah kepailitan. Dalam hukum kepailitan, jelasnya, seluruh aset debitur masuk ke dalam pailit untuk dikelola oleh kurator dan diawasi hakim pengawas.

“Karena gagal bayar tidak berhasil diselesaikan lewat PKPU, maka masuklah ke skema kepailitan. Itu diatur dengan jelas oleh hukum kepailitan: aset debitur masuk pailit, lalu diurus kurator di bawah hakim pengawas,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *