Vonis Perkara ASDP: Hakim Akui Prestasi Direksi, Penasihat Hukum Kritik Pertimbangan, Ira Puspadewi Tegaskan Pentingnya Akuisisi JN

Para terdakwa usai sidang putusan memberikan keterangan kepada awak media, didampingi Penasehat hukum.

AYODESA.COM, JAKARTA — Persidangan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), dengan agenda sidang putusan vonis hakim, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 dalam proses kerja sama usaha serta akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada 2019–2022. Kerugian tersebut berasal dari pembayaran akuisisi saham PT JN sebesar Rp892 miliar, pembelian 11 kapal afiliasi Rp380 miliar, serta pembayaran kepada beneficial owner PT JN senilai Rp1,272 triliun.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Kasus BNI: PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan Rekomendasi 17 Nasabah
Terdakwa mendengarkan sidang putusan

Modus yang didalilkan jaksa antara lain pengubahan surat keputusan direksi untuk mempermudah kerja sama usaha ASDP–JN, penandatanganan perjanjian pengoperasian kapal tanpa persetujuan dewan komisaris, mengabaikan analisis risiko, serta tidak mempertimbangkan kondisi teknis dan usia kapal dalam proses valuasi.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Sunoto, SH., MH., majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU):

Baca Juga  OJK Sanksi PT Dana Mitra Kencana Miliaran Rupiah Terkait Manipulasi Harga di Pasar Modal

1. Ira Puspadewi
• 4 tahun 6 bulan penjara
• Denda Rp500 juta, subsider 3 bulan

2. Muhammad Yusuf Hadi
• 4 tahun penjara
• Denda Rp250 juta, subsider 3 bulan

3. Harry Muhammad Adhi Caksono
• 4 tahun penjara
• Denda Rp250 juta, subsider 3 bulan

Sebelumnya JPU menuntut hukuman 8–8,6 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.

Majelis hakim memberikan sejumlah poin penting dalam pertimbangannya. Majelis mengakui berbagai capaian positif para terdakwa, termasuk digitalisasi tiket, pertumbuhan laba, dan pembangunan infrastruktur. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk membebaskan dari pidana.

Baca Juga  Lima Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan dan Pengelolaan PDNS Kominfo Jalani Sidang Perdana

“Meskipun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, namun harus dipandang sebagai wujud dedikasi para terdakwa sebagai profesional yang telah mencurahkan pemikiran untuk kemajuan perusahaan,” dalam amar putusan hakim.

“Kebijakan terhadap para terdakwa tidak boleh semata-mata bersifat retributif, melainkan harus proporsional dengan mempertimbangkan jasa-jasa para terdakwa selama masa jabatannya.” imbuhnya.

Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa Majelis Hakim telah menerima dan memperhatikan pendapat para sahabat peradilan (Amicus Curae). Namun, argumen tersebut tidak serta-merta menggugurkan atau meniadakan sifat melawan hukum yang telah terbukti. Kesaksian mengenai karakter dan track record para terdakwa juga  menjadi perhatian majelis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *