Vonis Kasus Kredit LPEI, Jimmy Masrin Divonis 8 Tahun Penjara, PH Soesilo Sebut Penerapan Pasal 18 Tidak Tepat

Para terdakwa mendengarkan amar putusan majelis hakim

AYODESA.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi PT Petro Energy dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa (16/12/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi. Perkara ini tercatat dengan nomor 69/Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sandi Stiawan, Pemuda Bangka Selatan Angkat Tema Fauna di Lomba Fashion Kreativesia 2025

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa, yakni:

  1. Newin Nugroho dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
  2. Susy Mira Dewi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
  3. Jimmy Masrin dijatuhi pidana 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551 dengan subsider 4 tahun kurungan.
Baca Juga  Zainul Arifin: Sidang Sengketa PPP Masuk Pokok Perkara, Ajukan Pembatalan SK Menkum ke PTUN Jakarta

Selain pidana penjara, majelis juga menegaskan bahwa pidana denda wajib dibayarkan dan akan diganti dengan kurungan apabila tidak dipenuhi.

Terdakwa Jimmy Masrin didampingi kuasa hukumnya Soesilo Aribowo usai sidang

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya, perbuatan para terdakwa dinilai telah menghambat upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana berat karena merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, serta dapat menghambat kemajuan negara dan bangsa,” ujar Hakim Ketua.

Baca Juga  JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Menurut majelis, meskipun pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasan korupsi, praktik serupa masih tetap terjadi.

Usai persidangan, terdakwa Jimmy Masrin menyampaikan rasa kecewanya atas putusan majelis hakim, meskipun tetap menyatakan menghormati proses hukum yang telah dijalaninya.

“Tanggapannya kecewa ya, tapi ya memang ini perjalanan persidangan yang saya hormati,” ujar Jimmy kepada wartawan.

Jimmy menilai banyak fakta persidangan yang menurutnya belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan hakim.

“Namun, saya rasa fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *