AYODESA.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap empat terdakwa korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 debitur Rp 20,2 miliar di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang.
Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim PN Pangkalpinang.
Dalam laman informasi penelusuran perkara MA, Majelis Hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota majelis Ansori dan Ainal Mardhiah sepakat membatalkan vonis bebas yang diterima Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana, Karyawan PT HKL Sandri Alasta dan Account Officer Bank SumselBabel Handika Kurnia Akasse.
Dalam putusan nomor 7494 K/PID.SUS/2025, Andi Irawan divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, Andi Irawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.413.091.422. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kemudian Zaidan Lesmana juga dinyatakan bersalah dalam putusan nomor 7500 K/PID.SUS/2025. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.






