AYODESA.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, angkat suara usai dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Danny menilai putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta penting terkait regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN.
Usai sidang vonis yang digelar Senin (12/1/2026), Danny menyatakan dirinya menghormati putusan pengadilan. Namun, ia mengaku kecewa karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan aspek regulasi yang menjadi dasar dilakukannya transaksi jual beli gas tersebut.
“Majelis hakim tidak memberi porsi yang memadai terhadap fakta-fakta regulasi dan sifat keputusan bisnis yang melekat pada kebijakan direksi BUMN,” ujar Danny kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Danny menegaskan, transaksi antara PGN dan IAE telah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (4) dan Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas secara bertingkat.
Ia juga mengungkapkan adanya fakta penting di persidangan berupa surat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya terhadap kerja sama tersebut.
“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi itu sebetulnya bisa dijalankan,” kata Danny.
Menurutnya, surat tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sebagai regulator sebenarnya membuka ruang bagi kelanjutan transaksi dengan penyesuaian tertentu. Bahkan, tidak adanya sanksi terhadap IAE mempertegas bahwa perjanjian jual beli gas itu secara hukum masih dapat dilanjutkan.Namun, Danny menilai pertimbangan tersebut tidak tercermin dalam putusan hakim.
Lebih jauh, Danny menilai vonis pidana terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi para pengambil keputusan di lingkungan BUMN.
Keputusan bisnis yang seharusnya dinilai berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan dan manajemen risiko, justru ditarik ke ranah pidana.
“Bagaimana upaya kita menjaga amanah, menjalankan tupoksi, dan melakukan inovasi, justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.
Di hadapan wartawan, Danny menyebut dirinya dan insan BUMN sebagai “prajurit penjaga aset negara.”
“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara, bukan perampok dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi kami juga dipidana dan dihukum,” katanya.
Ia mengkhawatirkan kondisi tersebut akan membuat direksi dan pimpinan BUMN menjadi takut mengambil keputusan strategis, terutama ketika BUMN dituntut bergerak cepat dan adaptif untuk menjalankan proyek-proyek strategis nasional.
Danny juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap perkara yang menjeratnya.








