AYODESA.COM, JAKARTA – Terdakwa Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Djunaidi dijatuhi pidana 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Perkara ini menyeret Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra, Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan SB Grup, sebagai pihak pemberi suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Dalam surat dakwaan Nomor 119-120/Pid.Sus-TPK/2025, JPU mengungkap bahwa Djunaidi dan Aditya diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Dicky Yuana guna memperlancar pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Salah satu fasilitas yang disorot adalah satu unit mobil baru yang dibeli pada Agustus 2025 dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.
Djunaidi Nur sendiri didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Penasehat hukum Djunaidi Nur, Soesilo Aribowo, menyatakan kliennya memilih untuk menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
“Terdakwa sudah menyampaikan ke saya, saya menyatakan menerima saja dan mereka tidak akan banding. Mungkin sebentar lagi akan menjalankan eksekusi putusan,” ujar Soesilo usai sidang.
Soesilo menyebut, selama persidangan tidak ada fakta baru yang signifikan selain soal nilai transaksi yang dipersoalkan.
“Selama persidangan tidak ada yang baru terungkap, kecuali soal 10.000 dan 189 itu saja. Selebihnya tetap seperti yang sudah disampaikan sebelumnya,” katanya.








