Vonis 2 Tahun 4 Bulan, Djunaidi Nur Tak Ajukan Banding, Perkara Suap Izin Kawasan Hutan

Kuasa hukum terdakwa Djunaidi Nur, Soesilo Aribowo

AYODESA.COM, JAKARTA – Terdakwa Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Djunaidi dijatuhi pidana 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Terdakwa Djunaidi Nur mendengarkan amar putusan

Perkara ini menyeret Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra, Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan SB Grup, sebagai pihak pemberi suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Dalam surat dakwaan Nomor 119-120/Pid.Sus-TPK/2025, JPU mengungkap bahwa Djunaidi dan Aditya diduga memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada Dicky Yuana guna memperlancar pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Salah satu fasilitas yang disorot adalah satu unit mobil baru yang dibeli pada Agustus 2025 dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ira Puspadewi Cs Sampaikan Syukur dan Apresiasi Usai Terima Rehabilitasi dari Presiden

Djunaidi Nur sendiri didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Penasehat hukum Djunaidi Nur, Soesilo Aribowo, menyatakan kliennya memilih untuk menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

“Terdakwa sudah menyampaikan ke saya, saya menyatakan menerima saja dan mereka tidak akan banding. Mungkin sebentar lagi akan menjalankan eksekusi putusan,” ujar Soesilo usai sidang.

Baca Juga  KPK Minta Keterangan Kabid Perkebunan Kabupaten se-Babel, Hari Ini Penyidik ke Bangka Tengah

Soesilo menyebut, selama persidangan tidak ada fakta baru yang signifikan selain soal nilai transaksi yang dipersoalkan.

“Selama persidangan tidak ada yang baru terungkap, kecuali soal 10.000 dan 189 itu saja. Selebihnya tetap seperti yang sudah disampaikan sebelumnya,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *