Vonis 10 Tahun! Eks Dirut Taspen  Hakim Bongkar Uang Asing dari Dolar hingga Yen Jepang

Suasana sidang vonis PT Taspen, Pengadilan Tipikor, Senin (6/10/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun!

“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kejati Babel Selidiki Dugaan Keterlibatan Tiga Perusahaan Sawit di Korupsi Lahan PT NKI

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim.

Tak hanya itu, Kosasih juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai mencengangkan yang terdiri dari berbagai mata uang asing.

Dalam putusannya, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, berikut aset dalam 8 mata uang asing berbeda, yang nilainya fantastis:

– 127.057 dolar Amerika Serikat (USD)

Baca Juga  Sidang Tipikor Pemanfaatan Kawasan Hutan PT NKI 1.500 Hektare, Terungkap: Hutan Rusak, PT BAM Tidak Bayar PNBP

– 283.002 dolar Singapura (SGD)

– 10 ribu euro (EUR)

– 30 pound sterling (GBP)

– 128 ribu yen Jepang (JPY)

– 1.470 baht Thailand (THB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *