AYODESA.COM, JAKARTA — Perkara hukum yang menimpa mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, menjadi sorotan luas di media sosial. Warganet di platform TikTok dan Instagram ramai menyuarakan dukungan melalui tagar #BebaskanArief, yang kini viral dan memicu perdebatan publik terkait penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu konten yang menarik perhatian berjudul “Perkenalkan, Saya Arief Pramuhanto”. Video yang diunggah akun “Bebaskan Arief” tersebut telah ditonton lebih dari 61,8 ribu kali di TikTok per Kamis (26/3). Sementara di Instagram, video serupa yang menyoroti peran Arief dalam penanganan pandemi Covid-19 telah meraih sekitar 204 ribu penayangan.
Di kolom komentar, warganet mempertanyakan status hukum Arief yang telah divonis sebagai koruptor. Sejumlah komentar bahkan menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap profesional yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Makanya kalau profesional disuruh gabung ke BUMN jangan mau, yang ada dikriminalisasi karena pergantian rezim,” tulis akun @anggapratamaxx.
Komentar serupa juga datang dari akun lainnya yang menilai bekerja di pemerintahan berisiko tinggi terhadap jeratan hukum. Warganet lain mempertanyakan dasar putusan hukum yang dinilai “dipaksakan” serta meminta agar keputusan tersebut dapat diuji kembali.
Dalam video yang beredar, Arief memperkenalkan dirinya sebagai profesional dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di sejumlah perusahaan multinasional, seperti Andersen Consulting, Standard Chartered Bank, Thames Water, hingga Frisian Flag. Ia memiliki latar belakang di bidang pemasaran, penjualan, dan sumber daya manusia.
Arief menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma pada Mei 2019, saat perusahaan dalam kondisi merugi dan terancam pailit. Melalui berbagai langkah korporasi, ia berhasil membawa perusahaan mencatatkan laba sebesar Rp7,9 miliar pada akhir 2019.
Saat pandemi Covid-19 melanda, Arief juga terlibat dalam upaya penanganan krisis bersama Bio Farma dan Kimia Farma, khususnya dalam penyediaan obat, masker, dan vaksin. Namun, peran tersebut justru menyeretnya ke dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di anak usaha Indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM), di mana ia menjabat sebagai komisaris utama.






