Vidi Aldiano Lepas dari Tiga Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’, PN Jakarta Pusat: Gugatan Cacat Formil dan Kurang Pihak

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus M Firman Akbar didampingi Andi Saputra, SH,. MH memberikan keterangan pers di halaman pengadilan negeri.

AYODESA.COM, JAKARTA — Penyanyi Vidi Aldiano resmi lepas dari tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan seluruh gugatan tersebut tidak dapat diterima (N.O) karena dinilai cacat formil serta kurang pihak.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (19/11/2025) lalu. Dengan putusan ini, Vidi terbebas dari seluruh tuntutan ganti rugi yang sebelumnya mencapai total lebih dari Rp28,4 miliar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Eksepsi Terdakwa M. Syafei: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Keterlibatan dalam Aliran Dana Rp20 Miliar dan Rp60 Miliar

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, tiga gugatan yang diajukan penggugat—dengan nomor perkara 51, 73, dan 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst—seluruhnya berakhir dengan amar yang sama: gugatan tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana tercatat dalam SIPP dan dikutip pada Jumat (21/11/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Muhammad Firman Akbar, memberikan penjelasan resmi terkait dasar putusan majelis hakim atas ketiga perkara tersebut.

Baca Juga  Waldus Situmorang Sentil LPEI: Lembaga Bukan Profit, Utang Petro Energy Sudah Dijamin LPEI

Kepada sejumlah awak media, Firman menegaskan bahwa ketiga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, terutama sebab adanya pihak-pihak yang disebut dalam uraian gugatan tetapi tidak dijadikan tergugat.

1. Perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025 — Gugatan Distribusi Digital

Firman menjelaskan bahwa dalam perkara ini, penggugat menuding adanya pelanggaran hak cipta karena distribusi Nuansa Bening di Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. Namun platform-platform tersebut tidak ikut digugat.

“Dengan dikabulkannya eksepsi, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan ini cacat formil karena para pihak yang disebut dalam gugatan tidak ikut digugat,” kata Firman.

Baca Juga  Eks Kakanwil BPN DKI Jadi Saksi Ahli Sidang Lanjutan Gunawan Muhammad, Ini Katanya!

“Ini berbeda dengan menolak. Karena cacat formil, majelis tidak masuk ke substansi perkara,” imbuhnya.

2. Perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025 — Metadata & Ganti Rugi Rp900 Juta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *