UWM Yogyakarta Guncang Dunia Akademik di Dies Natalis ke-43! Rektor Umbar Capaian Global, Orasi Ilmiah Sentil Keras Regulasi Digital yang ‘Tumbang’ Lawan Disinformasi

Perayaan Dies Natalis ke-43, digelar di kampus Panembahan Senopati, Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Selasa (7/10/2025).

AYODESA.COM, YOGYAKARTA — Suasana megah, penuh semangat, dan bergetar oleh gagasan besar. Itulah yang terasa saat Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta merayakan Dies Natalis ke-43. Namun tahun ini bukan sekadar seremoni tahunan, UWM benar-benar mengguncang dunia akademik nasional.

Dalam upacara yang digelar di kampus Panembahan Senopati, Selasa (7/10/2025). Rektor UWM, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., membuka perayaan dengan laporan kinerja yang bikin decak kagum. Dari ekspansi kerja sama internasional, peningkatan publikasi di jurnal bereputasi global, hingga lonjakan jumlah mahasiswa baru, semua menunjukkan satu hal, UWM makin diperhitungkan, tak hanya di Yogyakarta, tapi di kancah dunia.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lagi, Kejati Babel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Manggar Rp 18 Miliar

“Universitas bukan sekadar tempat kuliah, tetapi tempat peradaban dibentuk,” tegas Rektor Edy, yang juga memuji dosen dan staf UWM sebagai arsitek keilmuan yang membangun masa depan bangsa.

Namun puncak acara justru datang saat Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum sekaligus alumnus kebanggaan UWM, naik ke podium membawakan orasi ilmiah yang membuat ruangan terdiam dan berpikir keras.

Dengan tema “Rekonstruksi Regulasi Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Merugikan Konsumen di Era Digital”, Dr. Hartanto tak hanya berbicara, ia meledakkan kesadaran publik soal lemahnya hukum digital di Indonesia.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Dukung  UMKM Lokal Bangkitkan Perekonomian

“Binary option, bukti transfer palsu, dan hoaks viral bukan sekadar penipuan,” ujarnya lantang.

“Itu adalah kejahatan digital yang menghancurkan kepercayaan publik, menjatuhkan reputasi usaha, dan mencederai keadilan.” tambahnya.

Menurutnya, UU ITE yang ada saat ini terlalu reaktif, seringkali lebih sibuk menghukum daripada melindungi, dan tertinggal jauh dari kecepatan dunia digital.

“Tanpa pembaruan sistemik, hukum hanya akan jadi artefak, teks beku yang tak mampu menjawab realitas,” seru Hartanto disambut tepuk tangan panjang.

Baca Juga  Kuasa Hukum Desak Polres Tangerang Kota Periksa Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Terkait Kasus Alm. Bantong bin Djari

Tak berhenti pada kritik, Dr. Hartanto menggebrak dengan lima strategi konkret hasil riset disertasinya, yang disebut “Jurus Rekonstruksi Hukum Digital Berbasis Keadilan”:

1. Reformulasi UU ITE, memperjelas unsur niat jahat dan definisi korban.

2. Harmonisasi regulasi, menyatukan UU ITE, KUHP baru, dan UU Perlindungan Konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *