AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Pelimpahan tersebut mencakup barang bukti berupa 74 kilogram emas serta sejumlah valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Setelah mempelajari berkas perkara, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa atau Tim 9 untuk menangani perkara tersebut. Pembentukan tim ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif sekaligus menghindari potensi resistensi antara penyidik dan tersangka.
“Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada Rabu, 22 Juli 2026,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Kamis (23/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan. Sementara itu, saksi berinisial FA tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Atas ketidakhadiran kedua saksi tersebut, Tim 9 dijadwalkan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026.






