Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Lender, OJK Serahkan Temuan Pemeriksaan PT DSI ke Bareskrim Polri

Foto istimewa

AYODESA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil pemeriksaan khusus terhadap PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender yang terdampak.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Rabu (22/7/2026), OJK menyampaikan bahwa pemeriksaan khusus tersebut berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik lender.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  OJK Serahkan Tersangka Eks Dirut BPR Panca Dana Cs ke Kejaksaan, Kasus Deposito Rp14 M dan Kredit Rp32,4 M

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus perusahaan, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga memperoleh manfaat dari penggunaan dana tersebut.

“OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender,” demikian keterangan resmi OJK.

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak, yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya guna memperkuat proses pembuktian.

Baca Juga  OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah Lewat Tiga Agenda Strategis POKJA LIKS 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK kemudian menyerahkan hasil identifikasi aset kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026.

“Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari s.d. Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *