Usai 3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis Penjara, PH Tantang Jaksa Tetapkan Gubernur Babel Periode 2017-2022 Jadi Tersangka

Lauren Harianja, usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap Suranto, di PN Jakpus, Rabu (11/12/2024).

AYODESA.COM – JAKARTA – Usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas eks Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, penasehat hukum tantang Jaksa tetapkan Gubernur Babel periode 2017-2022 jadi tersangka dalam kasus korupsi timah.

Hal ini disampaikan PH Suranto, Lauren Harianja, kepada wartawan, usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap Suranto, di PN Jakpus, Rabu (11/12/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ajudan Bupati Basel Terlibat Pengeroyokan Mantan Dirut RSUD, Kapolres: Dua Terduga Pelaku Dalam Pengejaran

“Gubernur Bangka Belitung (periode 2017-2024) tadi dibacakan Majelis Hakim bahwa dia ada pertemuan di Hotel Borobudur (Jakarta) terkait dengan sewa smelter antara PT Timah dengan smelter Swasta,” kata Lauren.

“Cuma sampai dengan saat ini belum dijadikan tersangka,” sambungnya.

Lauren beralasan Gubernur Babel 2017-2022 memiliki sejumlah peran terkait kasus korupsi timah.

“Peran dia itu kan banyak, seperti penerbitan RKAB itu kan sebenarnya tidak sah. Itu kan harus dibuktikan di persidangan. Tapi tinggal menunggu keberanian jaksa, berani gak jaksa menghadirkan di persidangan sebagai tersangka,” tegas Lauren.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *