Upaya Mencari Keadilan Winda Asriany Hadiri Proses Inzage, Tokoh Masyarakat Margasari Hilir Dukung Demi Keadilan

Winda Asriany didampingi Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan.

AYODESA.COM, Rantau — Winda Asriany bersama dua Kuasa Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin, Kalmantan Selatan, guna menghadiri proses Inzage. Dimana para pihak yang berperkara memiliki hak untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang sedang ditangani di pengadilan. Hak ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memahami isi berkas, memastikan kelengkapan bukti, dan menyusun strategi hukum yang lebih baik.

Winda dan suami Jhon Akang Saragih  selaku pemilik sah lahan seluas 7.409 meter persegi di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, digugat oleh PT Kharisma Alam Persada melalui perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/PN.Rta di PN Rantau sejak Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Winda mengatakan proses Inzage sudah diluar prosedur, Dimana dirinya mendapat surat panggilan dari PN Rantau tertanggal 17 Juli 2025, namun fisik surat tersebut baru diterima pada 21 Juli 2025., Dimana hari terakhir waktu yang diberikan untuk memverifikasi berkas proses Inzage adalah 24 Juli 2025.

Baca Juga  Buntut MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bank SumselBabel Pangkalpinang, KY: Jika Perlu Periksa Majelis Hakimnya

“Tidak sesuai dengan isi suratnya, dimana 7 hari kesempatannya dan dalam SOP yang disampaikan di website resmi PN Rantau itu 14 hari. Jadi antara SOP, tanggal surat dan fisik surat yang saya terima itu semua gak sinkron,” kata Winda kepada redaksi, Rantau, Rabu (23/7/2025).

Winda juga mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada petugas PTSP Pengadilan Negeri Rantau bagian Pelayanan Hukum Perdata, terkait ketidak sinkronan antara SOP dan surat yang ditujukan kepada Winda selaku pihak yang berperkara.

“Kami sudah sampaikan kepada petugas pelayanan, mereka juga bingung dengan SOP dan surat yang mereka lakukan,” ujarnya.

Winda menambahkan bahwa dirinnya hanya berharap Ketua Pengadilan dapat mempertanggungjawabkan terkait putusan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak mengikat secara hukum, hal ini dikarenakan adanya perjanjian pinjam nama (Nominee).

“Tadi saya tanyakan pada petugas, saya ingin melihat. Harusnya keputusan ada dasar bukti dan saksi. Setelah saya tanyakan bukti perjanjian pinjam nama, sampai bongkar dokumen itu ternyata tidak ditemukan. Begitu juga berita acara pemeriksaan para saksi, tidak ditemukan adanya saksi yang mengatakan pinjam nama atas nama John Akang,” bebernya.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun 2024, BPS Kota Pangkalpinang Jelaskan Tidak Ada Deflasi Selalu Inflasi
Winda Asriany menunjukkan palng batas tanah miliknya

Frenky Siregar selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Winda, megatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengakses E-court, yang sesungguhnya para pihak dapat membuka untuk memverifikasi berkas perkara dan dalam Inzage terlihat banyak hal terlihat tidak sesuai dengan hasil persidangan pemeriksaan setempat.

“Kami sangat prihatin terhadap PN Rantau, yang mana hak-hak dari klien kami sangat terzholimi, mengingat upaya klien kami ini dalam upaya Kasasi,” tegas Frenky.

Lebih lanjut Frenky juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan Inzage terdapat bukti didalam persidangan sebelumnya dengan berkas yang disampaikan melalui Inzage yaitu sesuai dengan hasil dari pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh PN Rantau, bisa menetukan luas tanah, sementara hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPN, tidak menyebutkan hasil ukur, hanya menunjukkan titik-titik yang ditunjukkan para pihak.

“Ini sangat janggal bagi kita bahwa BPN tidak menentukkan luas tanah yang kita sampaikan, begitu juga penggugat dan tergugat tidak menyampaikan titik-titik itu, sementara hasil itu dapat disimpulkan oleh Ketua Pengadilan,” terangnya.

Baca Juga  Winda Datangi Bawas MA, Bawa Bukti Tambahan Dan Laporkan Oknum Tawarkan Menang Kasasi

Apriyani Sijabat yang juga timKuasa Hukum Winda menambahkan bahwa pihaknya telah menyakan terkait waktu dalam proses Inzage, bahwa dalam website PN Rantau menerangkan bahwa prosesnya adalah 14 hari dan sebelum memori kontra kasasi.

“Kami telah membuat surat terkait temuan-temuan dan kejanggalan terkait Inzage yang disampaikan kepada klien kami,” terang Apriyani.

Sementara itu Dimas selaku Juru bicara yang didampingi Aulia selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PN Rantau, menanggapi terkait akses E-court para pihak yang berperkara.  Dimas mengatakan bahwa E-court pada saat pengiriman berkas mengalami kendala. Berdasarka perMA 622 dan  SK MA 207, apabila Inzage secara elektronik tidak bisa dilaksanakan, maka Inzage dilakukan secara manual.

”Waktu pengiriman berkas proses E-court itu mengalami eror, maka berkas perkara dalam sistem tidak dapat di upload. Hal ini mengakibatkan kolom inzage pada E-court pengguna atau para pihak itu tidak dapat di akses. Jadi kami sudah bersurat kepada para pihak terkait dengan Inzage agar dilakukan dengan cara manual, agar hak para pihak terpenuhi,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *