AYODESA.COM, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, bermula dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut telah diajukan sejak 2024 setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Menurut Okki, pelaporan tersebut merupakan langkah proaktif perusahaan dalam menjaga integritas proses penyaluran kredit. BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. Perseroan telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.






