AYODESA.COM-PANGKALPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Rosman Djohan Institute membatalkan kegiatan yang mengundang Kepala Desa (Kades) se-Pulau Bangka.
Hal ini ditegaskn Bawaslu Babel dengan mengirimkan surat Nomor 272/PM.00.01/K.BB/09/2024 yang ditujukan ke Ketua Rosman Djohan Institute.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, Kamis malam (20/9/2024) imbauan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Pemilihan Dalam Tahap Pencalonan Pasca Diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Surat ini dilayangkan, kaa EM Osykar, sehubungan dengan adanya informasi pelaksanaan sosialisasi program 1 (satu) desa 1 (satu) sarjana Internasional yang diadakan oleh Rosman Djohan Institute pada hari Kamis, 19 September 2024 di Rosman Djohan Institute di Jl. Bandara Lama Desa Beluluk, Bangka Tengah dengan peserta terundang Kepala Desa Se-Pulau Bangka yaitu Kepala Desa wilayah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka, dan Bangka Selatan.








