AYODESA.COM, JAKARTA — Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tampil membela hak dan perlindungan wartawan dari ancaman dan kriminalisasi.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers bersifat konstitusional dan tidak perlu diubah, namun implementasinya harus diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi di lapangan.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Tapi pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” tegas Munir dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (21/10/2025).
Munir menegaskan, perlindungan wartawan adalah kewajiban negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi,” ujarnya.
Sidang ini merupakan lanjutan dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan belum memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis di lapangan.
Namun, PWI Pusat menilai justru teks Pasal 8 masih sangat relevan, dan yang perlu dibenahi adalah koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
“Masalahnya bukan di pasalnya, tapi di lemahnya koordinasi antar-lembaga. Harus ada mekanisme terpadu agar kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik ditangani sesuai UU Pers,” tegas Munir.
Dalam sidang itu, PWI menyerahkan keterangan tertulis berisi enam poin utama kepada Mahkamah Konstitusi, di antaranya:
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.








