AYODESA.COM, JAKARTA — Penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) dalam proyek Tol Semanan–Sunter kembali menuai sorotan. Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan gugatan permohonan warga RW 09 dan RW 12 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi fakta bernama Nedi mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan terhadap warga terdampak dinilai tidak sebanding dengan harga pasar serta ditentukan tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat.

Menurut Nedi, warga hanya menerima hasil penetapan nilai UGR tanpa pernah dilibatkan dalam proses penilaian. Bahkan, masyarakat tidak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dasar appraisal tanah dan bangunan yang dijadikan acuan penentuan harga.
“Warga hanya diberi tahu hasil akhirnya. Tidak pernah ada penjelasan bagaimana dasar penilaian itu ditentukan,” ungkap Nedi di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa penolakan warga tidak muncul secara tiba-tiba. Sejak awal, masyarakat RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai jauh lebih rendah dibandingkan harga transaksi tanah di sekitar lokasi.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun kondisi bangunan, letak kawasan yang strategis, serta nilai sosial lingkungan tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.
Ketua Umum Perkumpulan Warga terdampak, Iskandar, menjelaskan bahwa warga telah mengikuti musyawarah penetapan ganti kerugian yang digelar pada 16–17 Desember 2025. Musyawarah tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian PUPR, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Namun, hasil penilaian ganti kerugian yang disampaikan dalam forum tersebut dinilai tidak memenuhi harapan warga, khususnya masyarakat RW 12.
“Hasil appraisal tersebut ternyata tidak memuaskan warga RW 12,” ujar Iskandar.
Ia menyebutkan, dalam musyawarah tersebut mayoritas warga secara tegas menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan.
“Bahkan secara prinsip itu 100 persen menolak, hanya dalam praktiknya sekitar 10 persen yang akhirnya menerima,” jelasnya.
Iskandar menuturkan, pada saat musyawarah warga diberikan dua pilihan, yakni menerima hasil ganti kerugian atau menempuh jalur hukum
“Disampaikan waktu itu, kalau menerima silakan tanda tangan, kalau menolak dipersilakan menempuh jalur pengadilan,” katanya.
Berdasarkan kesepakatan forum warga yang digelar sejak 16-21 Desember 2025, masyarakat kemudian menunjuk Iskandar sebagai perwakilan warga terdampak.
“Forum warga akhirnya menentukan saya sebagai ketua forum untuk mewakili masyarakat,” ungkapnya.
Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melaporkan persoalan ini ke LBH Jakarta. Namun karena bertepatan dengan libur akhir tahun, pendampingan hukum kemudian dilakukan oleh tim kuasa hukum dari ISA & Partner.
“Akhirnya kami melakukan gugatan secara hukum dengan pendampingan dan advokasi tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa proses persidangan kini telah memasuki tahap akhir dan masyarakat tinggal menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 5 Februari 2026.
“Sidang sudah hampir selesai. Kita tinggal menunggu putusan tanggal 5 Februari 2026,” katanya.
Menanggapi kesaksian yang disampaikan di persidangan, Iskandar menilai keterangan saksi justru memperkuat posisi warga.
“Kesaksian Pak Nedi sangat mendukung. Artinya masyarakat pada prinsipnya mendukung proyek strategis nasional,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada penolakan proyek, melainkan pada nilai ganti kerugian yang dianggap tidak adil.
“Yang kami terima bukan ganti untung, tapi benar-benar hanya ganti rugi,” tegasnya.
Menurut Iskandar, hal tersebut bertolak belakang dengan hasil konsultasi publik terakhir yang digelar di Hotel Paragon. Dalam forum tersebut, masyarakat dijanjikan akan memperoleh ganti untung, termasuk kompensasi tanah, bangunan, komponen nonfisik, solatium, hingga biaya pindah.
“Pada konsultasi publik disampaikan masyarakat akan mendapat ganti untung. Namun hasil KJPP tanggal 16–17 Desember 2025 justru bertolak belakang,” katanya.






