Tuntaskan Kasus Korupsi Timah, Ulama Babel Serukan Masyarakat Bersatu Tuntut Hak-hak yang “Dirampok” Segelintir Manusia Rakus

Ulama Babel Ust. H. Rusdiyanto Zainal Ilmi, Lc.MA kepada redaksi media ini, Jumat pagi (24/1/2024).

AYODESA.COM – PANGKALPINANG – Ulama serukan persatuan seluruh elemen masyarakat untuk menuntut hak-hak yang selama ini dikuasai dan “dirampok” segelintir manusia rakus.

Seruan ini terkait dengan penguasaan kekayaan sumberdaya alam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terutama timah yang sejak lama dieksploitasi segelintir pihak tanpa memperdulikan kondisi alam dan masyarakat Babel.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Otto, Anak Wapres Adam Malik Dipersulit Berobat Gunakan BPJS Kesehatan

Hal ini sebagaimana disampaikan ulama Babel Ust. H. Rusdiyanto Zainal Ilmi, Lc.MA kepada redaksi media ini, Jumat pagi (24/1/2024).

“Hikmah dari kasus korupsi timah (yang ditaksir merugikan) Rp 300 triliun adalah bahwa terbukanya tabir kemungkaran dan kerusakan yang terjadi di Bumi Serumpun Sebalai berkaitan mismanajemen pengelolaan sumber daya alam terkhusus yang berkaitan dengan tata kelola dan tata niaga pertambangan timah yang menjadi nadi pertumbuhan ekonomi masyarakat Bangka Belitung,” jelas Rusdiyanto.

Baca Juga  Saksi Ahli Jelaskan Kekayaan LPEI Bukan Bagian dari Keuangan Negara, PH Soesilo Aribowo Pertanyakan Dasar Perhitungan BPKP

Oleh sebab itu, menurut Rusdiyanto, momentum ini harus menjadi trigger (pendorong) untuk menyadarkan seluruh lapisan masyarakat, baik kalangan alim ulama, akademisi, seluruh anggota dewan yang ada di pusat (DPR RI) dan daerah (DPRD) serta para eksekutif di daerah, dan masyarakat secara keseluruhan untuk bangkit bersama dalam satu barisan.

“Menuntut hak-hak kita yang telah sekian lama dikuasai, “dirampok” oleh segelintir manusia yang rakus yang tidak peduli dengan kesengsaraan berkepanjangan yang sudah kita rasakan sebagai masyarakat luas Bangka Belitung,” kata Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Babel, tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *