AYODESA.COM – JAKARTA – Trio eks Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani dituntut 6 hingga 7 tahun penjara. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Di persidangan JPU menyakini terdakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)
Dalam tuntutannya JPU mengatakan Amir Syahbana dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 325.999.998 subsider 2 tahun, Suranto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan Rusbani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Ketiga teerdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ungkap JPU.
JPU mengungkap Suranto sewaktu menjabat Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 terhadap 5 (lima) Smelter. Adapun 5 perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ungkap jaksa.
Setelah itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah. Suranto juga disebut menerima fasilitas berupa hotel hingga transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.
Sementara itu, Fahrurozi selaku Penasehat Hukum terdakwa Amir Syahbana usai persidangan kepada redaksi ayodesa.com mengatakan, tuntutan JPU tidak menggambarkan fakta persidangan. Menurutnya ketentuan Pasal 14 UU Tipikor tidak termasuk pada kerugian lingkungan.






