Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Jakarta Pusat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Secara Terbuka

Kegiatan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor kejaksaan negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan yang digelar secara terbuka di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026) ini menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, khususnya terkait eksekusi barang bukti.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Cs, PH Devita Damayana Sebut Keterangan Terdakwa Ungkap Banyak Fakta Baru
Foto Kajari Jakpus Dr Antonius Despinola, SH, MH (kiri) dan Panmud Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Taufik (kanan)

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk eksekusi terhadap barang bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik, mengingat pengelolaan barang bukti merupakan aspek yang rawan dan membutuhkan pengawasan.

“Ini kami selenggarakan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan kami, karena pengelolaan barang bukti adalah hal yang sangat riskan,” katanya.

Menurut Antonius, keterbukaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas.

Baca Juga  Posma Berharap Kliennya Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum

“Kami ingin publik mengetahui dan menyaksikan langsung bagaimana proses ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan integritas dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika, psikotropika, senjata api, obat-obatan keras seperti Tramadol, hingga rokok tanpa cukai.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, psikotropika, senjata api, obat keras seperti Tramadol, serta rokok tanpa cukai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Agus Suciptoroso, S.H., M.H, menyampaikan bahwa total perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025 mencapai 331 kasus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *