AYODESA.COM- JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Tommy, yang merupakan salah satu karyawan dari Kwan Yung alias Buyung.
Dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024), Tommy mengaku dirinya merupakan mekanik alat berat, yang mulai bekerja bersama Buyung sejak awal tahun 2018.
“Awal 2018 saya mulai bekerja, sebagai mekanik alat berat, ya perawatan alat berat, gaji awal saya bekerja sebesar Rp 5 juta,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), lebih lanjut menanyakan terkait Tommy yang namanya tercantum sebagai Direktur di 2 CV, yakni CV Sumber Energi Perkasa dan CV Mutiara Jaya Perkasa.
“Waktu itu ada Albani meminjam KTP saya, tidak dijelaskan untuk apa. Saya baru tau setelah diperiksa, ternyata saya Direktur di 2 CV tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Tommy juga mengatakan bahwa dirinya pernah menandatangani surat di notaris atas perintah Albani yang merupakan Manajer Operasional Tambang PT VIP dan PT MCM, yang diketahui milik dari terdakwa Tamron alias Aon.
Diketahui bahwa Kwan Yung alias Buyung, Tamron alias Aon, Ahmad Albani dan Hasan Tjie, merupakan terdakwa dugaan bisnis ilegal bijih timah, dikenal dengan kluster smelter.
Tommy juga menerangkan dalam persidangan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait keuangan perusahaan, dimana dirinya tercatat sebagai direktur.
“Saya tidak mengetahui baik pengeluaran dan pencairan dana yang masuk ke 2 CV itu,” jelasnya.








