AYODESA.COM – JAKARTA – Tiga eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terima vonis pengadilan atas dakwaan Tipikor pengelolaan tata niaga timah, hingga merugikan negara Rp 300 triliun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan Hakim anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, membacakan vonis atas tiga eks kadis ESDM Babel. Berikut rinciannya:
1. Amis Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan.
2. Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan kurungan.








