AYODESA.COM – JAKARTA – Supianto EKS Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, harus duduk di kursi terdakwa, menambah daftar nama dugaan mega korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015 s/d 2022,
yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Supianto sendiri merupakan Kadis ESDM Babel terakhir, yang dijadikan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus, membacakan surat dakwaan Supianto bersama dengan Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba) dan Alwin Albar (mantan Dir Ops PT Timah).
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji didampingi Hakim Anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, usai pembacaan dakwaan dari JPU mengatakan para terdakwa berhak mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan JPU.








