AYODESA.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tipikor Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusa, Jumat (18/7/2025).
Hakim meyakini Tom terbukti bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Dalam amar putusan Tom tidak dibebani uang pengganti, dari fakta persidangan Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.

Dalam persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom. Untuk keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila. Sedangkan hal meringankan, Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.








