AYODESA.COM, SURABAYA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Buronan tersebut diamankan pada Rabu (3/6/2026) di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Buronan yang ditangkap diketahui bernama Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kertajaya Indah V/38 (F-334), Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, Henni Melany dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” demikian keterangan Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026).
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menurut Tim SIRI Kejaksaan Agung, proses pengamanan berlangsung tanpa kendala karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan oleh Tim SIRI.
“Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar pihak Kejaksaan Agung.






