AYODESA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) terus mendalami penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA. Pada Senin (27/7/2026), penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan.
Namun, dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir tanpa memenuhi undangan pemeriksaan.
“Dari sembilan orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam orang saksi lainnya tidak hadir,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Senin (27/7/2026).
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap enam saksi yang belum hadir tersebut.






