AYODESA.COM, KARAWANG – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama Hariyono, S.Pd., yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jombang.
Hariyono diamankan pada Jumat (23/1/2026), di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Buronan tersebut diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.
Berdasarkan data yang dihimpun, identitas terpidana yang diamankan yakni bernama Hariyono, S.Pd, usia 69 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia,
pekerjaan pensiunan PNS, beralamat di Jombang, Jawa Timur.
Dalam perkara yang menjeratnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menyatakan Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatannya terkait penyalahgunaan pengelolaan dana hibah dari APBD Kabupaten Jombang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.115.000,-.








