AYODESA.COM, CIANJUR — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Buronan tersebut diamankan pada Rabu (21/1/2026), di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Identitas DPO yang diamankan diketahui bernama Muhammad Isnaeni, lahir di Cianjur, berusia 32 tahun. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan berdomisili di Cianjur, Jawa Barat.
Muhammad Isnaeni merupakan terpidana tindak pidana pemilu yang masuk dalam DPO Kejaksaan karena dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, yakni merusak alat peraga kampanye peserta pemilu.
Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tertanggal 4 April 2024, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Saat proses pengamanan, Muhammad Isnaeni bersikap kooperatif, sehingga kegiatan berjalan aman dan lancar.








