AYODESA.COM-Jakarta- Sebanyak 5 PNS Dinas ESDM Babel yang menjadi tim RKAB, menjadi saksi atas terdakwa dugaan Tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Kelima PNS yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah Ghanesa Yudhistira Gilang, Yapiter, Deddi Agusta, Rahmi Azizah dan Reno Munandar. Mereka bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Babel yaitu Suranto Wibowo, Amis Syahbana dan Rusbani.
Para saksi dalam memberikan keterangan mengungkapkan hal yang senada terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) , yaitu dokumen yang tidak lengkap namun tetap disetujui dan ditandatangani.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Fajar Kusuma Aji selaku ketua Majelis Hakim, di ruang Wirjono Projodikoro 3, Senin (23/9/2024), saksi Ganesha mengungkap tidak ada perbaikan atas kekurangan kelengkapan dokumen RKAB.
“Apakah saksi melihat atau mengetahui adanya perbaikan atas kekurangan dokumen RKAB,” tanya Jaksa.
“Saya hanya menyampaikan hasil rapat, saya tidak melihat adanya perbaikan, ” jawab Ghanesa.
“Kenapa saksi ragu dalam menjawab,” tanya jaksa kembali.
“Karena saya tidak mengetahuinya,” tambah Ghanesa.
Ghanesa juga mengatakan bahwa dirinya pernah melakukan pengawasan atas pemegang IUP. Sayangnya dirinya kembali lupa saat ditanya detil siapa saja saat melakukan pengawasan.
“Pengawasan pernah dilakukan bersama tim pengawasan dari Inspektur Tambang (IT), saat itu ada 4 orang, IT 2 orang, saya sendiri dan satu lagi dari dinas, tapi saya lupa siapa orangnya,” katanya.
Ghanesa juga menambahkan bahwa dirinya hanya merekap dokumen saja.
” Tidak semua IUP melaporkan dalam evaluasi RKAB, saya hanya merekap saja,” tambahnya.
Giliran saksi Deddi, dalam keterangannya mengatakan bahwa tahun 2019 evaluasi aspek pertambangan.








