AYODESA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan gelar rekonstruksi terhadap Tersangka MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU dan MSY.
Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing tersangka maupun sebagai saksi, serta untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karenanya, penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengelar rekonstruksi tindak pidana.









