AYODESA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses penyidikan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Seluruh proses disebut berlangsung secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT yang berstatus sebagai kontraktor pertambangan batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999. Namun, perjanjian tersebut telah berakhir setelah pemerintah menerbitkan keputusan penghentian kerja sama pada tahun 2017.






