Tilap Barang Bukti Korban Robot Trading Fahrenheit , Azam Dituntut JPU 4 Tahun Penjara

Foto Terdakwa Azam Akhmad Akhysa

AYODESA.COM, JAKARTA – Azam Akhmad Akhsya mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, bersama dua pengacara korban penipuan investasi bodong robot trading fahrenheit, yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan, menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Azam bersama dua pengacara didakwa menilap dana barang bukti senilai Rp 23,9 miliar dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit pada 2023, yang seharusnya dikembalikan kepada 1.449 korban.

JPU membacakan tuntutan Azam dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Azam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima pemberian atau janji.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Respons Bank Sumsel Babel Usai Kejati Babel Tahan Wapincab Manggar Tersangkut Korupsi

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut, supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Azam Akhmad Akhsya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima pemberian atau janji, dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan” kata JPU dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *