Tiga Saksi Ahli Beri Kesaksian Persidangan Eks Kadis ESDM Babel, Ini Katanya!

Suasana sidang Eks Kepala Dinas ESDM Babel (Rabu 6/11/2024)

AYODESA.COM – JAKARTA – Tiga saksi ahli hadir untuk dimintai keterangannya pada persidangan Eks Kepala Dinas ESDM Babel, yaitu Suranto Wibowo dan Amir Syahbana, dalam dakwaannya terdakwa diduga terlibat tindak pidana korupsi, tata niaga komoditas timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Para saksi ahli yang hadir yaitu Dr Mudzakir (ahli hukum pidana), Sudirman (Konsultan audit keuangan negara) dan Dr Herman, SH, M,Hum (ahli hukum administratif negara). Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, Rabu (6/11/2024), para saksi memberikan keterangannya sesuai keahlian yang dimiliki para saksi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kisruh Gas LPG 3 Kg, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Arnadi Angkat Bicara

Mudzakir di persidangan menjelaskan terkait dengan kerugian dalam bidang lingkungan hidup dan kerugian akibat pertambangan, serta hubungan undang-undang tipikor dengan undang- undang lain yang menyangkut kasus pidana.

“Dalam undang-undang lingkungan hidup dan pertambangan tadi, masing-masing terdapat ketentuan sanksi pidana. Keduanya itu masuk sanksi pidana dalam lingkup hukum administrasi, katanya.

“Tindak pidana lain menjadi tindak pidana korupsi, apabila dalam undang-undang lain dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” imbuh mudzakir.

Menurut Mudzakir terkait Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah merugikan keuangan negara bukan merugikan negara. Penyidik harus bisa membuktikan terlebih dahulu kerugian keuangan negara melalui Audit Investigasi dan bukti penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Berkas Perkara Wagub Babel Hellyana P21, Begini Penjelasannya!

“Domainnya sudah berbeda, kerugian negara itu sangat luas sekali dibandingkan dengan merugikan keuangan negara. Maka dalam unsur tindak pidana merugikan keuangan negara, itu yang harus dibuktikan. Kalau ditambahkan yang lain-lainnya itu tidak masuk dalamnya, berarti tidak dapat dikualifikasi sebagai kerugian negara,” jelasnya.

Terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Mudzakir mengatakan, bila RKAB PT Timah berkaitan langsung dengan pusat, dalam hal ini Kementrian ESDM. Sementara bila Pt Timah melakukan Kerjasama denga pihak perusahaan swasta, maka tidak ada hubungannya dengan RKAB yang diterbitkan dengan pemerintah daerah.

Baca Juga  MUI Banten Dukung PSN PIK 2, Menyerap Ribuan Tenaga Kerja

“Biasanya RKAB yang dikeluarkan pemerintah daerah berkaitan dengan ijin yang dikeluarkan lokasi sebelumnya,” tuturnya.

Sementara menurut JPU Sigit Sambodo mengatakan bahwa bukan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa kerugian keuangan negara, tetapi juga BPKP, inspektorat hingga Mahkamah Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *