Tiga Anggota Dewan Pers 2025-2028 Unsur Masyarakat: Mantan Ketua KPK hingga Mantan Rektor

Tiga Anggota Dewan Pers 2025-2028 unsur tokoh masyarakat. (Foto docs)

AYODESA.COM – JAKARTA – Tiga Anggota Dewan Pers 2025-2028 unsur tokoh masyarakat punya integritas yang tidak diragukan lagi. Ketiganya bak punya rekam jejak sebagai “The Three Musketers” yang dipastikan akan mengembalikan ruh Dewan Pers dan menjadi pembela dan penjaga kemerdekaan pers.

Simak profil tiga kesatria penjaga kemerdekaan pers, berikut ini:

Bacaan Lainnya

1.Komaruddin Hidayat

Dilansir dari laman Pusat Pengkajian Islam & Masyarakat UIN Jakarta, Komaruddin Hidayat lahir di Magelang, Jawa Tengah, pada 18 Oktober 1953, dia adalah Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta untuk dua periode masa jabatan, 2006-2010 dan 2010-2015.

Selain sebagai akademisi, ia juga menjadi penulis kolom di beberapa media massa. Kemampuan intelektualitasnya ia tunjukkan dengan menjadi peneliti di beberapa lembaga kajian dan penelitian.

Baca Juga  Ketua Umum PWI Pusat Periode 2018-2023 Atal S Depari Dilarang Masuk Kantor PWI Pusat

Sejak kecil Komaruddin dekat dengan dunia Islam utamanya pesantren. Komarudin merupakan Alumni pesantren modern Pabelan, Magelang (1969) dan Pesantren al-Iman, Muntilan (1971). Setelah lulus dari pesantren, ia melanjutkan studi sarjana muda (BA) di bidang Pendidikan Islam (1977) dan sarjana lengkap (Drs.) di bidang Pendidikan Islam (1981) di IAIN Jakarta.

Komaruddin melanjutkan studi doktoral ke luar negeri. Ia Meraih doktor di bidang Filsafat Barat di Middle East Techical University, Ankara, Turki (1990). Komaruddin merupakan kolumnis di beberapa media massa seperti Harian Kompas dan Seputar Indonesia dan Republika. Selaku akademisi, Komar menjadi Dosen pada Fakultas Pasca Sarjana IAIN Jakarta (sejak 1990), dosen pada Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia (sejak 1992), dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara (sejak 1993).

Selain sebagai dosen, ia juga sebagai Dewan Redaksi majalah Ulumul Qur`an (sejak 1991), Dewan Redaksi Jurnal Studia Islamika (sejak 1994), Dewan Editor dalam penulisan Encylopedia of Islamic World, dan Direktur pada Pusat Kajian Pengembangan Islam Kontemporer, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sejak 1995).

Baca Juga  Kasus Arief Pramuhanto, Koalisi Sebut Tanpa Mens Rea dan Aliran Dana

2.M. Busyro Muqoddas

M. Busyro Muqoddas lahir di Yogyakarta, 17 Juli 1952. Pria yang akrab disapa Mas Bus ini sebelumnya adalah ketua sekaligus anggota Komisi Yudisial RI periode 2005-2010. Dikutip dari mpi.uny.ac.id, Busyro pernah menjadi pengurus Muhammadiyah, baik di pimpinan tingkat ranting hingga pusat.

Busyro menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 1977. Selama masa kuliah, ia menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (MPM UII).

Setelah itu, ia mengabdi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum UII dari 1986 hingga 1988, serta Pembantu Dekan I hingga 1990. Gelar Magister Hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 1995.

Sementara itu, karier hukum Busyro dimulai pada 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dari 1995 hingga 1998, ia menjabat sebagai Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum UII. Selain itu, Busyro juga aktif sebagai advokat pro bono.

Baca Juga  Wagub Hellyana Mangkir, Beberapa Pejabat Pemprov Babel Diperiksa Bareskrim

Busyro menangani beberapa kasus besar di tingkat nasional, seperti kasus penembakan misterius (Petrus), Komando Jihad, pemboman candi Borobudur, dan kasus kuningisasi yang menimpa Moedrick M Sangidoe, semua terjadi pada era Orde Baru (Orba).

Menjelang akhir Orba, ia mendampingi pedagang pasar tradisional dalam gugatan terhadap Bupati Wonosobo, dan di awal Reformasi, ia menangani kasus Mozes Gatotkaca, korban tewas akibat kekerasan aparat dalam demonstrasi di Yogyakarta.

Mantan Ketua KPK ini juga dikenal sebagai penentang paling keras terhadap tawaran izin tambang atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Menurut Koran Tempo edisi 30 Juli 2024 berjudul “Malapetaka Tambang Batu Bara”, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memperingatkan koleganya agar tidak terjebak dalam euforia kesuksesan pertambangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *