Tiga Ahli Dihadirkan di Sidang PGN–IAE, Kuasa Hukum Danny Praditya Nilai Dakwaan Tidak Tepat

Tiga ahli memberikan keterangan di persidangan.

AYODESA.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isargas/IAE  Senin (8/12/2025). Dalam persidangan yang terdaftar dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut,  menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan bagi terdakwa Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN).

Ketiga ahli yang dihadirkan adalah:

Bacaan Lainnya

1. Dian Puji Simatupang, ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara;

2. Dr. M. Nurul Huda, ahli hukum pidana;

3. Nindyo Pramono, ahli hukum korporasi.

Keterangan para ahli ini dinilai sangat krusial untuk memperjelas konstruksi hukum dan menilai apakah unsur-unsur dakwaan penuntut umum terpenuhi.

Baca Juga  Vonis Perkara ASDP: Hakim Akui Prestasi Direksi, Penasihat Hukum Kritik Pertimbangan, Ira Puspadewi Tegaskan Pentingnya Akuisisi JN

Dalam penjelasannya, DR. Dian Puji Simatupang menegaskan bahwa penghapusbukuan hanyalah tindakan administrasi.

“Penghapusbukuan artinya, ada tindakan administrasi dan migrasi terhadap penghapusan akun piutang, tetapi tidak menghilangkan kewajiban. Ia hanya menghapus akun piutang tersebut, tetapi di catatan lain tetap ditulis bahwa tagihan itu masih harus dijalankan.” jelasnya.

Ahli Dian merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004.

“Pasal 62 ayat (4) menyatakan bahwa penghapusbukuan mengupayakan optimalisasi manajemen, bukan menghapus kewajiban penagihan.” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penghapusan final harus melalui prosedur formal.

“Kalau belum ada proses persetujuan penghapusbukuan kepada Dewan Komisaris, RUPS, atau BPKP/BPKD, berarti tindakan itu belum sah.” jelasnya.

“Bagi perusahaan yang sudah go public, itu sangat berat. Dia betul-betul tidak boleh ada pelanggaran peraturan perundang-undangan di dalamnya.” tambahnya.

PH FX L Michael Shah memberikan keterangan saat diwawancarai wartawan.

Kuasa hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, usai persidangan menegaskan bahwa keterangan ahli pidana Dr. M. Nurul Huda telah memperjelas bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan karakter delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga  JPU Hadirkan Para Saksi Untuk Pembuktian Dakwaan Kasus Tom Lembong

“Ahli pidana tadi dengan tegas menyatakan bahwa delik Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor itu adalah delik dolus, delik sengaja. Jadi stop perdebatan soal apakah orang bisa dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 kalau hanya karena kurang hati-hati atau tidak sengaja,” ujar Michael.

Ia menekankan bahwa unsur memperkaya diri atau orang lain harus dibuktikan melalui niat (mens rea) serta adanya keuntungan nyata yang diterima terdakwa.

“Barang siapa memperkaya diri sendiri atau orang lain itu harus dilakukan dengan sengaja. Jadi harus dicari dulu reaksinya: apakah Pak Danny memperoleh keuntungan? Kalau orang dipenjara hanya untuk memperkaya orang lain tanpa dapat apa-apa,” tegasnya.

Michael juga membantah tuduhan penyalahgunaan kewenangan terhadap kliennya, yaitu Danny Praditya.

Baca Juga  Hellyana Melawan, PH Zainul: Jangan Hanya Beliau Tersangka

“Kalau dia dibilang menyalahgunakan kewenangan, apa yang mau dia salahgunakan? Pak Danny sebagai Direktur Komersial tidak masuk dalam sistem pembayaran PGN. Itu jelas,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa struktur internal PGN membuktikan pengambilan keputusan bersifat kolektif.

“Yang saya suka dari ahli adalah penjelasan soal kolektif kolegial. Lucu dan tidak masuk akal kalau keputusan bersama tiba-tiba ditimpakan kepada orang-orang tertentu tanpa dasar,” ujarnya.

Menurut Michael, ahli keuangan negara Dr. Dian Puji Simatupang menjelaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata, bukan perkiraan.

“Dari ahli Dian menyatakan bahwa kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Dan ‘nyata dan pasti’ itu hanya bisa dilihat dari laporan keuangan. Tidak boleh tulisannya ‘dugaan’, tidak boleh ‘kemungkinan’, apalagi ‘imajiner’.” bebernya.

Ia menyebutkan bahwa laporan keuangan PGN tahun 2020–2021 justru menyatakan bahwa uang muka (advance payment) masih dapat dipulihkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *