Tewasnya Driver Ojol : PERMAHI BABEL DESAK INVESTIGASI INDEPENDEN

Permahi Babel (foto istimewa)

AYODESA.COM, BANGKA BELITUNG — Insiden tewasnya Affan Kurniawan memantik reaksi keras dan Menimbulkan gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, termasuk DPC PERMAHI BABEL, yang menilai tindakan aparat tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia sekaligus bentuk penyalahgunaan kewenangan negara.

Ketua PERMAHI BABEL Taufik Hidayat menegaskan bahwa peristiwa ini sangatlah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, bertentangan dengan prinsip hukum dan konstitusional.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ketua KPU Kota Pangkalpinang Apresiasi Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor

Kami menegaskan bahwa tindakan aparat dalam peristiwa tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menegaskan bahwa tugas utama Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegasan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *