Terungkap Koperasi Kartika Bekerjasama Dengan Perusahaan Importir Gula Dalam Perkara Tom Lembong

Tom Lembong di PengadilanTipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025)

AYODESA.COM, JAKARTA – Persidangan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang menjadi terdakwa atas dugaan perkara korupsi impor gula,masih dalam agenda megumpulkan keterangan dari para saksi. Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Dalam dakwaan Tom Lembong diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sidang Perdana Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Tata Niaga Timah: Wartawan, Aktivis, Lawyer dan Pengusaha Timah Babel Turut Disebut

Fakta Persidangan

Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 saksi untuk dimintai keterangannya dalam perkara impor gula. Salah satunya Letnan Kolonel Korps Hukum Sipayung mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Kabag Kumpam Inkopkar). Dalam keterangannya Sipayung mengatakan, bahwa  pengusaha bernama Tommy Winata adalah pemilik salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor gula dari Tom Lembong yaitu PT Angels Products, yang pada tahun 2015-2016 bekerja sama dengan Inkopkar untuk mengimpor gula, Inkopkar juga bekerja sama dengan sejumlah distributor gula.

Baca Juga  Sidang Perkara PJBG PGN–Isar Gas: PH Michael Syah Tegaskan Keputusan Direksi Sah
foto docs ayodesa.com

Sipayung dalam keterangannya menerangkan dimuka persidangan bahwa jumlah distributor gula impor tersebut lebih dari 10. Sipayung juga mengatakan koperasi milik tentara berada di batalion atau kodim seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan dalam perkara ini, koperasi masih harus bertransaksi dengan distributor.

“Koperasi mengambil gula di Angels Products, kemudian dikirim ke masing-masing koperasi cabang seluruh Indonesia, dilakukan operasi pasar, kenapa enggak demikian yang dilakukan?” tanya Hakim Anggota, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,  Selasa (6/5/2025).

Baca Juga  Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Berkas 9 Tersangka Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 T

“Mungkin menurut saya, enggak mampu koperasi itu membeli gula sekian banyak,” jawab Sipayung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *