Ternyata Bukan Hanya PT NKI, Izin Lahan Peternakan Ayam Skala Besar CV SIF Juga Diduga Bermasalah

Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman didampingi Kadis LHK Babel Marwan meninjau peternakan skala besar CV SIF di kawasan hutan produksi Lintas Timur, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa siang (16/6/2020). sumber foto: babelprov.go.id.

AYODESA.COM, BABEL–Pasca terungkapnya dugaan korupsi lahan 1.500 hektare PT Narina Keisha Imani (NKI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, kini mulai terkuak sejumlah izin lahan kawasan  serupa milik sejumlah perusahaan diduga kuat juga bermasalah.

 

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah izin lahan peternakan ayam salah satu yang terbesar di Kabupaten Bangka CV SIF. Dari penelusuran dan data yang dihimpun di lapangan, perusahaan tersebut mulai beroperasi pada Januari tahun 2020.

Baca Juga  Realisasi PAD Babel Capai Rp 616 Miliar Per Oktober 2025

Perusahaan yang diduga milik SS tersebut, memanfaatkan areal kawasan hutan produksi sekitar seluas 10 hektare sebagai lokasi peternakan ayam puluhan ribu ekor tersebut. Namun, izin lahan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga bermasalah.

Selain itu, peternakan ayam tersebut diduga tidak membayar iuran PNPB dan sejumlah iuran lainnya yang berjumlah miliaran rupiah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Terkait hal ini, SA dari DLHK Babel yang menangani perizinan hutan kawasan produksi CV SIF sudah dihubungi untuk dikonfirmasi dan diverifikasi soal perizinan tersebut, namun sayangnya hingga berita ini dipublish belum merespons. Begitu pula pihak terkait di DLHK Babel masih dalam upaya konfirmasi.

Baca Juga  Panen Raya di Tukak Sadai, Gubernur Hidayat Arsani Janji Tindak Cepat Aspirasi Petani, Kajati Babel Turut Dukung Program Ketahanan Pangan

Sedangkan eks Kadis LHK Babel ketika izin terbit, kini ditahan Kejati Babel dan dititipkan di Lapas Kelas II Tuatunu Pangkalpinang dalam kasus dugaan korupsi lahan PT NKI seluas 1.500 hektare.

Untuk diketahui, selain tersangka eks Kadis LHK Babel, Marwan, Kejati Babel juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya salah satunya Dirut PT NKI Ari Setioko.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber dan penelusuran di lapangan, selain izin lahan PT NKI, izin sejumlah perusahaan lainnya yang dikeluarkan DLHK Babel juga diduga bermasalah. Salah satunya izin lahan peternakan CV SIF di Lintas Timur, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Wagub Maluku Sebut FPMM Garda Terdepan Jaga NKRI

Sempat Dikunjungi Gubernur Erzaldi

Dari penelusuran perusahaan peternakan ayam tersebut sempat dikunjungi Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *